Sertifikasi Perijinan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi ( DISNAKER ) Penangkal Petir

Dalam suatu instalasi penangkal petir perlu diwajibkan untuk mengurus surat perijinan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi yaitu DISNAKER. Selaku kontraktor penangkal petir surabaya kami juga melayani untuk pengurusan perijinan sertifikasi disnaker provinsi jawa timur dan sekitarnya, pemasangan instalasi mendapat pengawasan dari pihak dinas tenaga kerja. Hal ini telah diatur pada peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker 02/MEN/1989). Sehingga instalasi penangkal petir harus mendapat rekomendasi dan persetujuan layak pakai dari pihak dinas tenaga kerja setempat. Bentuk persetujuan dari pihak dinas tenaga kerja yaitu penerbitan buku ijin pemakaian yang nantinya akan diberikan pada pihak yang memiliki, memakai dan bertanggung jawab terhadap instalasi penangkal petir tersebut (user). Ijin pemakaian ini sebagai bukti bahwa seluruh data, spesifikasi dan rangkaian dari suatu instalasi penangkal petir telah sesuai dengan standart peraturan yang digunakan sebagai acuan. Pada umumnya pengurusan ijin sertifikasi disnaker akan di proses setelah selesainya pekerjaan instalasi penangkal petir, untuk proses pengerjaan ijin sertifikasi disnaker membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari. 

Sertifikasi perijinan disnaker akan di uji ulang ( berkala ) setiap 2 tahun sekali. hal tersebut merupakan uji ulang dalam suatu instalasi penangkal petir dengan syarat dan saran sebagai berikut :

 Dari hasil pengujian pembumian / Arde / Grounding dinyatakan layak, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1989, Pasal 54 Ayat 1 ( tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 Ω ).
 Apabila terkena sambaran petir harus segera dilakukan pemeriksaan dan perbaikan secara menyeluruh.
 Apabila ada kerusakan mekanis ( rusak / karatan ) agar segera di ambil tindakan untuk memperbaiki.
 instalasi penyalur petir harus di periksa dan di uji ulang paling lambat pada tanggal ... ( 2 tahun setelah tanggal sertifikasi disnaker telah di terbitkan ).

Persyaratan untuk mengurus perijinan sertifikasi disnaker meliputi :

 Surat permohonan pengesahan penangkal petir
 Dokumentasi instalasi pemasangan penangkal petir yang telah di setujui dan memenuhi syarat departemen tenaga kerja & transmigrasi.
 Gambar detail instalasi penangkal petir yang telah di sahkan oleh departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
 Hasil resistan ( tahanan ) pembumian / Arde / Grounding < 5 Ω (Omh).

Safety does not come luckily. It has to be prepared.